Nasib Pendidikan di Tangan Guru Profesional

Nasib Pendidikan di Tangan Guru Profesionl - Oleh : Tarmudi*

Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (GurDos) yang di canangkan pemerintah menjadi program alternatif upaya pemerintah untuk semakin meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui sektor tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan. Sebagaimana yang sudah termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4, bahwa tujuan nasional bangsa ini salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.


 Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan sistem dan manajemen pendidikan yang bermutu, berkualitas, dan terukur. Sehingga diharapkan pendidikan Indonesia kedepan akan mampu menjawab tuntutan perkembangan nasional dan global dengan tetap mengikutsertakan perubahan pada tataran lokal.

Salah satu kunci pokok untuk mewujudkan keberhasilan sistem pendidikan nasional adalah evaluasi dan penataan pada lini profesionalisme tenaga pendidik. Lebih mengerucut lagi, adalah eksistensi program pemerintah untuk mengupayakan taraf mutu tenaga pendidik melalui program sertifikasi guru dalam jabatan. Setiap tenaga pendidik yang sudah memenuhi kualifikasi standar yang ditetapkan oleh pemerintah berhak dan wajib untuk mengikuti program sertifikasi guru selama batas waktu yang telah ditentukan.

Model pelaksanaan sertifikasi guru ini terdiri atas penilaian Portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan yang terakhir digelontorkan adalah Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Lepas dari apapun alternatif model sertifikasi yang ada, sudah seyogyanya program ini disambut positif oleh masyarakat, khususnya bagi kalangan pendidik. Dengan mengkuti pendidikan dan pelatihan secara terstruktur dan berkesinambungan, diharapkan akan muncul sumber daya-sumber daya pendidik yang memiliki kompetensi dan keahlian mumpuni di bidangnya masing-masing. Mampu menjawab tantangan perubahan zaman, sehingga output-nya adalah melahirkan generasi-generasi yang cerdas dan inovatif.

Titik kulminasinya adalah, meningkatkan taraf pembangunan nasional yang sehat dan dinamis. Amanat Pendidikan Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, sudahkah guru-guru yang bersertifikat pendidik profesional itu melaksanakan tugas dan amanatnya dengan baik?, mampu mengintegrasikan kompetensi pedagogik, pribadi, sosial, dan profesional secara efektif dalam pembelajaran nyata (real teaching and learning) ?, apakah mereka memiliki target jangka panjang untuk mencetak generasi-generasi yang handal di masyarakat?, dan pertanyaan-pertanyaan menggelitik lainnya.

Tanpa bermaksud menggurui rekan pendidik, setidaknya ada 4 (empat) hal yang patut menjadi bahan evaluasi kita bersama, dalam rangka mengupayakan terwujudnya amanat pendidikan nasional melalui peningkatan mutu profesionalisme pendidik :

Pertama, setiap pribadi pendidik hendaknya menyadari bahwa melaksanakan tugas kegiatan belajar mengajar secara profesional adalah panggilan hidup. Bukan semata-mata karena tuntutan dan kewajiban administratif yang “mengikat” karena sudah mendapatkan gelar sertifikasi sebagai guru profesional. Ia adalah konsekuensi logis dari jalan yang kita pilih sendiri. 

Dengan menyadari hakikat tugas dan tanggung jawab seorang pendidik, niscaya akan timbul semangat (ghirah) untuk senantiasa meningkatkan kompetensi diri demi mencerdaskan anak-anak bangsa. Keberhasilan peserta didik dalam proses pembelajaran dan keberhasilan dalam mengaplikasikannya di masyarakat adalah kebanggaan tersendiri, yang tidak bisa diukur oleh apapun. Kepribadian seperti ini akan jelas terlihat manakala seorang pendidik mampu menjalankan tugasnya dengan penuh semangat walaupun harus berjibaku dengan problematika yang terjadi di lapangan. Tetap teguh pendirian dan senantiasa memegang prinsip-prinsip etika dan kesantunan dalam bertugas.

Kedua, meyakini dengan sebenar-benarnya bahwa kegiatan mendidik putra-putri bangsa dan membekalinya dengan ilmu pengetahuan yang bermanfaat adalah bagian dari ladang amal yang akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Setiap aktifitasnya akan bernilai ibadah. Sehingga nafas pendidikan akan benar-benar dapat dirasakan, baik oleh pendidik, peserta didik, atau masyarakat dalam cakupan yang lebih besar. 

Ketiga, menjaga komitmen untuk terus berusaha melakukan perbaikan sistem atau metode pembelajaran yang berkualitas dan bisa diterima oleh peserta didik yang majemuk. Perhatian pemerintah untuk menyejahteraan tenaga pendidik, yang diberikan dalam bentuk tunjangan fungsional secara berkala, hendaknya diimbangi dengan perbaikan dan profesionalisme kerja secara efektif, terarah, dan berkesinambungan. Tunjangan materi bukanlah segala-galanya. Guru profesional pun akan dipertanyakan kinerja dan kemampuannya manakala tidak berhasil mencetak peserta didik yang berkualitas. 

Keempat, Mampu bekerjasama secara harmonis dengan lingkungan akademis dan masyarakat sekitar. Dengan terjalinnya hubungan komunikatif antara pendidik, lembaga pendidikan, dengan masyarakat lokal dalam memetakan arah dan tujuan pembelajaran, akan terbentuk komitmen kuat untuk bersama-sama meningkatkan taraf pembangunan nasional melalui pendidikan yang berkualitas. Dengan atau tanpa embel-embel gelar “guru profesional” pun sesungguhnya kinerja dan dedikasi pendidik akan terlihat jelas seiring waktu berjalan. Saya, anda, dan orang lainpun bisa menjadi juri berjalan. Yang akan menilai dengan sejujurnya. Sudahkah kita berusaha menjadi pendidik yang baik dan profesional, yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan amanat UUD 1945?, 

wallahu a’lam.

*)Penulis adalah Tenaga Pendidik di SMP NU Widasari – Indramayu Tinggal di Karangampel - Indramayu

Tidak ada komentar