Cara Mudah Membuat SIM Online
Cara Mudah Membuat SIM Online - Bang Moody Dymaz
Sudah pernah mendengar layanan pembuatan SIM secara online?
source : adminsim.blogspot.com |
Baru-baru ini Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri gencar melakukan terobosan-terobosan yang progressif. Diantara terobosan tersebut adalah layanan pembuatan SIM secara online. Disamping bisa menghemat waktu dan tenaga untuk pembuatan SIM baru, ternyata layanan perpanjangan SIM juga bisa dilayani melalui program ini.
Langsung saja, berikut tahapan-tahapan yang perlu diketahui sobat-sobat untuk melakukan
pembuatan SIM online:
Pertama, yang jelas orang yang hendak membuat SIM harus online (masuk akses
internet)
Apa saja syarat-syarat dan langkah-langkahnya?
1. Syarat membuat SIM online
Pertama, persyaratan yang wajib adalah memiliki e-KTP (KTP elektronik).
Perlu diketahui untuk sementara program ini hanya bisa melayani pembuatan 2
jenis SIM, yaitu SIM A dan SIM C. Sedangkan untuk SIM jenis lainnya sobat harus
datang langsung ke Satpas terdekat sesuai domisili.
2. Langkah Membuat SIM Online
1. masuk ke website http://sim.korlantas.polri.go.id
Setelah masuk anda akan disuguhkan 4 menu, klik pada menu “Pendaftaran SIM”
Sebelum anda melewati menu-menu tadi pastikan anda sudah memahami
informasi-informasi secara berurutan
2. Langkah selanjutnya klik tombol “Lanjut”, dan Anda akan menjumpai form
jenis permohonan yang terdiri dari SIM baru dan perpanjangan SIM. Pilihlah
layanan yang sesuai kebutuhan. Setelah itu, Anda mengisi beberapa data, dan
pastikan email yang Anda masukan merupakan email aktif (masih digunakan).
Selain itu, Anda harus memilih polda kedatangan, satpas kedatangan, dan lokasi
kedatangan sesuai dengan alamat yang Anda tinggali saat ini.
3. Setelah semua data permohonan terisi, Anda harus mengisi data pribadi,
mulai dari Kewarganegraan sampai pendidikan. Semua data tersebut wajib sesuai
e-KTP yang Anda miliki dan diisi dengan data sebenar-benarnya.
4. Apabila pendaftaran sukses, Anda akan mendapatkan kode booking dan pesan
via e-mail yang nantinya harus Anda cetak dan bawa ketika datang ke Satpas yang
dipilih tadi.
Selanjutnya Anda melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller bank BRI di
seluruh Indonesia.
5. Mencetak kode booking
Sebelum datang ke lokasi Satpas/Gerai/Sim keliling, Anda wajib memuat
terlebih dahulu keterangan sehat dari dokter. Jangan lupa mempersiapkan pula
KTP dan dua Fotokopi KTP. Apabila Anda ingin melakukan perpanjangan SIM, Anda
juga harus membawa SIM lama.
Source : blog.printer-card.com |
Setelah semua terpenuhi, datanglah ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang
sebelumnya Anda pilih saat pendaftaran SIM Online.
Saat di lokasi Satpas, pihak kepolisian akan melakukan indentifikasi dan
verifikasi data yang Anda bawa. Lalu Anda harus melakukan pengambilan foto,
sidik jari, dan tanda tangan.
3. Pengambilan foto, sidik jari, dan
tanda tangan
Setelah semuanya selesai, Anda akan menjalani ujian teori dan praktek. Jika
Anda sukses lulus kedua ujian tersebut maka SIM yang Anda ajukan siap di cetak.
Demikian informasi singkat
mengenai Cara Pembuatan SIM online. Semoga bermanfaat.
Post a Comment