Tata Cara/Prosedur Mendirikan Yayasan/LSM/PKBM/Kursus
Bagi anda yang berencana mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain, tentunya dibutuhkan legalitas formal. Legalitas disini artinya harus benar-benar sah dan diakui keberadaannya.
![]() |
| Pembangunan gedung baru SMP NU Widasari dibawah naungan Yayaysan Islam Al Ma'shumy |
Nah, kali ini admin akan menginformasikan prosedur standar pendirian yayasan/LSM/PKBM/Kursus:
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Syarat-syarat no.1-5 Semua dibawa ke Notaris
7. Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas)
8. Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,
| para pekerja sedang mengerjakan pembangunan gedung baru SMP NU Widasari |
Catatan :
Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris.Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.
Lembaga Kursus, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dll.
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Persyaratan no.1-5 Semua dibawa ke Notaris
7. Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)
Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat

Post a Comment