Tata Cara/Prosedur Mendirikan Yayasan/LSM/PKBM/Kursus
Bagi anda yang berencana mendirikan suatu yayasan atau lembaga yang lain, tentunya dibutuhkan legalitas formal. Legalitas disini artinya harus benar-benar sah dan diakui keberadaannya.
Pembangunan gedung baru SMP NU Widasari dibawah naungan Yayaysan Islam Al Ma'shumy |
Nah, kali ini admin akan menginformasikan prosedur standar pendirian yayasan/LSM/PKBM/Kursus:
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Syarat-syarat no.1-5 Semua dibawa ke Notaris
7. Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (peryaratan sama dengan diatas)
8. Pengesahan ke DEPKUMHAM Jakarta (Setahun baru keluar) oleh Notaris,
para pekerja sedang mengerjakan pembangunan gedung baru SMP NU Widasari |
Catatan :
Tapi selama menunggu pengesahan dari Depkumham, lembaga sudah dianggap legal karena telah memiliki akte Notaris.Segera untuk melengkapi legalitas lembaga dengan membuat AD/ART lembaga, Formatur Lengkap, Struktur Lembaga, Pengurusan Rekening Lembaga, Stempel Lembaga, dll.
Lembaga Kursus, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)/TBM (Taman Belajar Masyarakat), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dll.
1. Ada Dewan Pembina minimal 1 orang
2. Dewan Pengawas Minimal 1 orang
3. Ada pengurus harian yang terdiri dari ketua, bendahara dan sekretaris
4. Photo Copy KTP semua anggota Yayasan/LSM
5. Surat Domisili Lembaga dari Kepala Desa Setempat
6. Persyaratan no.1-5 Semua dibawa ke Notaris
7. Notaris akan membuat copian Akta untuk persyaratan Pembuatan NPWP (persyaratan sama dengan diatas)
Mengurus Surat Izin Operasi Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Setempat
Post a Comment